Berita Mamuju

Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Kuasa Hukum Andi Dodi Akan Ajukan Pra Pradilan

Andi Dodi sebagai pemilik SPBU dan dua tersangka lainnya dalam proses penahanan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Kejati Sulbar
Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditahan Kejati Sulbar 

Diketahui, Kejati Sulbar menahan tiga tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7/2022).

Tiga orang tersangka yakni ADH sebagai pemilik SPBU Tadui, AN mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, tiga tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.

"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved