Berita Mamuju
Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Kuasa Hukum Andi Dodi Akan Ajukan Pra Pradilan
Andi Dodi sebagai pemilik SPBU dan dua tersangka lainnya dalam proses penahanan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Diketahui, Kejati Sulbar menahan tiga tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7/2022).
Tiga orang tersangka yakni ADH sebagai pemilik SPBU Tadui, AN mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, tiga tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.
"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman