Berita Mamuju
Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Kuasa Hukum Andi Dodi Akan Ajukan Pra Pradilan
Andi Dodi sebagai pemilik SPBU dan dua tersangka lainnya dalam proses penahanan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, tersangka kasus alih fungsi hutan lindung atau hutan mangrove di Desa Tadui, bakal ajukan pra pradilan.
Andi Dodi salah satu dari tiga tersangka alih fungsi hutan mangrove menjadi lokasi pembangunan SPBU di Desa Tadui.
Andi Dodi sebagai pemilik SPBU dan dua tersangka lainnya dalam proses penahanan.
Baca juga: Andi Dodi Jadi Tersangka, Ketua Badan Kehormatan DPRD Mamuju: Kita Berduka dan Prihatin
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju Ditahan
Mereka dalam status tahanan kejaksaan selama 21 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Kuasa hukum tersangka, Nasrun, mengatakan, sebagaimana ketentuan undang-undang kliennya punya hak melakukan upaya hukum pra peradilan.
"Dasar penetapan tersangka tersebut itu tidak sesuai aturan yang ada," kata Nasrun kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022).
Nasrun menambahkan, sebagai penesehat hukum ia menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kajati Sulbar.
Sementara itu, Abdul Wahab kuasa hukum tersangka HN mengaku akan melakukan konsultasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum.
NH adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik lokasi dalam perkaran tersebut.

"Kita serahkan kepada tersangka apakah mau pra pradilan atau tidak, karena itu hak tersangka," ujarnya.
Namun kata dia, pihaknya tidak merasa puas terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Karena menurutnya, ada keganjilan yang ditemukan pada proses hukum tersebut.
"Kita tidak melihat berapa besar sesunggunya kerugian negara dalam kasus ini," terang Wahab.
Wahab menegaskan, kasus ini juga perlu dipahami apakah hutan lindung aset negara atau hutan lindung milik negara.
Andi Dodi Hermawan
Desa Tadui
hutan mangrove
Berita Mamuju
Kejaksaan Tinggi Sulbar
Didik Astiyanta
kasus alih fungsi hutan lindung
Nasrun
Abdul Wahab
Sopir hilang Kendali, Pick Up Bermuatan Jerigen Solar Tabrak Pagar hingga Terjun ke Parit di Bambu |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Mamuju |
![]() |
---|
SIAPKAN Surat-surat Anda Tilang Manual kembali Diberlakukan di Mamuju, Ini 6 Enam Sasaran Tindakan |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 5 Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Mamuju Divonis Bebas |
![]() |
---|
Uji Publik Data Rumah Terdampak Gempa Tahap Dua, BPBD Mamuju Tunggu Sanggahan Masyarakat |
![]() |
---|