Berita Mamuju

Sebelum Ditahan Kejati Sulbar, Andi Dodi Ternyata Pernah Berurusan dengan Polisi karena Plat Palsu

Pada 26 Oktober 2021 lalu, kendaraan dinas (Randis) Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan ditilang Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar.

Editor: Ilham Mulyawan
Kejati Sulbar
Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditahan Kejati Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM - Salah satu pimpinan di DPRD Mamuju, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan (ADH) ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, terkait kasus alih fungsi lahan hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju, menjadi Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain Dodi, kejati juga menahan AN yang merupakan mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.

Ketiganya bersekongkol guna melegalkan lahan hutan lindung itu, menjadi tempat usaha SPBU.

Baca juga: Awal Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung yang Jerat Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan Ditahan Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU

Dalam hal ini, Andi Dodi sebagai pemilik usaha SPBU tersebut.

Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp2,8 miliar.

Tiga tersangka kasus alih fungsi hutan Lindung jadi SPBU Tadui, Mamuju, saat berada di Kajati Sulbar, , Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022).
Tiga tersangka kasus alih fungsi hutan Lindung jadi SPBU Tadui, Mamuju, saat berada di Kajati Sulbar, , Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022). (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIIB Rutan Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan Kajati Sulbar.

Menurut keterangan dari pihak Kejati Sulbar, penahanan dilakukan melalui dua pertimbangan.

Pertama alasan Objektif, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun vide pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemudian kedua adalah alasan subyektif, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Randis Ditilang

Sebelum berurusan dengan pihak Kejati Sulbar, Andi Dodi Hermawan ternyata pernah juga berurusan dengan pihak kepolisian.

Pada 26 Oktober 2021 lalu, kendaraan dinas (Randis) Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan ditilang Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar.

Informasi diperoleh Tribun-Sulbar.com, Randis wakil Ketua DPRD Mamuju, ditilang karena menggunakan plat hitam plat palsu.

(Berita ini sebelumnya telah tayang di Tribun-Sulbar.com dengan judul https://sulbar.tribunnews.com/2021/10/26/pakai-plat-palsu-giliran-kendaraan-dinas-wakil-ketua-dprd-mamuju-andi-dodi-kena-tilang?page=all)

Panit 1 Patroli Jalan Raya (PJR), Ipda Abd Rahim, menunjuk plat palsu randis wakil ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi.
Panit 1 Patroli Jalan Raya (PJR), Ipda Abd Rahim, menunjuk plat palsu randis wakil ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi. (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved