Pilkada 2024

Tunggu Keputusan Gubernur, KPU Polman: Usulan Biaya Pilkada 2024 Rp 60 M Untuk Estimasi 7 Paslon

Rudianto mengatakan untuk besaran anggaran yang telah diusulkan dengan estimasi tujuh pasangan calon.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
KPU Polman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengelar rapat pleno rutin minggu ketiga yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Polman, Rabu(20/7/2022). 

TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat telah mengusulkan anggaran biaya Pilkada 2024 sebesar Rp 60,8 miliar.

Usulan sebesar tersebut untuk estimasi tujuh pasangan calon (paslon).

Ketua KPU Polman, Rudianto mengatakan usulan anggaran ke pemerintah daerah belum dilakukan pembahasan.

Baca juga: KPU Polewali Mandar Tetapkan 312.442 Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Baca juga: Bawaslu Temui KPU Polman, Samakan Persepsi Terkait Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Mereka masih menunggu keputusan Gubernur terkait pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah (pemda) masing masing dalam pendanaan pemilihan serentak.

"Belum ada pembahasan bersama antara KPU Kabupaten dan Pemda, " kata Ketua KPU Polman, Rudianto kepada tribun, Rabu (20/7/2022) malam.

Rudianto mengatakan untuk besaran anggaran yang telah diusulkan dengan estimasi tujuh pasangan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengelar rapat pleno rutin minggu ketiga yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Polman, Rabu(20/7/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mengelar rapat pleno rutin minggu ketiga yang dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Polman, Rabu(20/7/2022). (KPU Polman)

Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding pada Pilkada serentak pada 2018 lalu sebesar Rp 27 miliar.

Penyebab adanya kenaikan usulan anggaran karena beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah adanya anggaran anggaran tambahan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19.

Biaya tambahan disebutkan seperti pembelian alat pelindung diri bagi pemilih maupun petugas pelaksana pemilih. (san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved