Berita Polman
Hasil Evaluasi BPD Leko'padis Terkait Kinerja Dermawan Selaku Kepala Desa Leko'padis
Mereka mendatangi kantor Desa Leko'padis menuntut, Dermawan selaku Kepala Desa Leko'padis mundur dari jabatannya.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Puluhan masyarakat Desa Leko'padis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan aksi unjuk rasa, Rabu, (6/7/2022).
Mereka mendatangi kantor Desa Leko'padis menuntut, Dermawan selaku Kepala Desa Leko'padis mundur dari jabatannya.
Massa aksi datang membawa beberapa tuntutan hasil evaluasi yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja Kepala Desa Leko'padis.
Berikut hasil evaluasi lengkap dari BPD terhadap kinerja kepala Desa Leko'padis.
Hasil evaluasi tersebut didapatkan Tribun dari kordinator massa Aksi Mas'ud.
Baca juga: Sampah Terhambur di TPS Tanjung, Kadis DLH Pasangkayu Akui Kekurangan Anggota
Baca juga: Dinas Pertanian Pasangkayu Akan Bangun 12 Titik Irigasi Baru, 3 Titik di Desa Maponu
Beberapa hal yang di evaluasi dari kinerja Kepala Desa sejak 4 Januari 2022 sampai dengan 19 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa telah secara meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap proses pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana Kepala Desa dalam aturan tersebut hanya diberikan kewenangan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tetapi pada kenyataannya telah bertindak sebagai KPU (Kuasa Pemegang Uang) dengan menguasai hampir semua Dana Desa & ADD yang telah dicairkan yang seharusnya dana-dana tersebut diberikan kepada Kaur Keuangan yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi kebendaharaan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018.
Kepala Desa telah bertindak diluar dari batas kewenangannya dengan mengambil alih secara sepihak tugas dari Kepala Seksi dan Kepala urusan masing-masing bidang sebagai pelaksana kegiatan dengan bertindak sebagai juru bayar dengan mengadakan proses pengadaan barang dan jasa sendiri yang seharusnya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018.
Kepala Desa telah bertindak diluar dari batas kewenangannya dengan mengambil alih secara sepihak dengan membuat RAB sendiri dalam hal pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan oleh Kader Teknik atau Tenaga Teknis Profesional dengan bukti perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018.
Kepala Desa telah melakukan perubahan Perkades penjabaran APBDesa 2022 tanpa melalui Musyawarah Desa terkait kegiatan-kegiatan alokasi 20 persen Ketahanan Pangan dan patut diduga kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan guna kepentingan diri sendiri.
Kepala Desa telah melanggar asas pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kepala Desa telah melanggar Permendesa 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta Permendesa 16/2019 tentang Musyawarah Desa dengan melaksanakan kegiatan perencanaan desa tanpa melalui forum Musyawarah Desa tetapi memasukkan kegiatan serta melaksanakannya secara sepihak yang patut diduga telah merendahkan martabat dari BPD Desa Lekopadis.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kepala Desa telah melanggar Permendagri 67/2017 Jo. Perda Nomor 6/2017 tentang Perangkat Desa dengan mengangkat Perangkat Desa tanpa Rekomendasi Camat serta tidak mengumumkan secara terbuka tentang perekrutan perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 67/2017 Jo. Perda Nomor 6/2017 tentang Perangkat Desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Puluhan-masyarakat-Desa-Lekopadis-demo-desak-kepala-desa-mundur.jpg)