Berita Polman

Hasil Evaluasi BPD Leko'padis Terkait Kinerja Dermawan Selaku Kepala Desa Leko'padis

Mereka mendatangi kantor Desa Leko'padis menuntut, Dermawan selaku Kepala Desa Leko'padis mundur dari jabatannya.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
Masud
Puluhan masyarakat Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, demo menuntut Kepala Desa, Dermawan, mundur dari jabatannya, Rabu, (6/7/2022). kepala desa dinilai telah melanggar sumpahnya sebagai kepala desa. 

Kepala Desa sampai saat ini masih menguasai ADD untuk SILTAP Perangkat Desa atas nama TAHSIM dan tidak menyerahkannya kembali ke Kaur Keuangan.

BUMDes

Kepala Desa secara sadar telah menggunakan dana Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah) untuk kepentingan pribadi meskipun dalam bentuk pinjaman karena sepatutnya sebagai penasihat BUMDes menghindari hal-hal tersebut karena melanggar Permendesa 4/2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 11/2021 tentang BUMDes.

Kepala Desa patut diduga telah melaksanakan Pungutan Liar terhadap warga berupa biaya administrasi pembuatan kembali akta jual-beli tanah sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tanpa adanya Peraturan Desa yang mengatur hal tersebut yang patut di duga telah melanggar UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta dinda minimal Rp. 200 juta dan maksimal 1 Milyar karena dianggap telah menerima dana secara tidak sah dalam proses pembuatan akta jual-beli tanah.

Kepala Desa diduga telah menghilangkan antena internet bantuan Pemprov Sulawesi Barat TA. 2019 untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan salah satu perangkat desa untuk mengambilnya secara diam-diam pada malah hari di halaman kantor Kepala Desa Lekopadis yang ditengarai telah melakukan tindakan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 yang diancam pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900,- (Sembilan Ratus Rupiah) dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman 12 tahun.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved