OPINI
Bully Lagi, Bully Terus, Stop Bully!
Dalam kurun waktu 9 tahun terakhir, sejak 2011 hingga 2019 kasus bullying mencapai 37.381 aduan yang masuk ke (KPAI)
Oleh: Ulfiah, Pegiat Komunitas Pecinta Hijrah
Baru-baru ini publik kembali digegerkan dengan kasus bullying yang menimpa seorang bocah berusia 13 tahun, diduga tewas setelah dianiaya temannya. Korban tewas pada hari Minggu (12/6/2022).
Informasi diperoleh, korban bernama Bintang T (13). Dia menjadi korban perundungan sembilan teman sekolahnya. Bahkan mereka juga diduga melakukan penganiayaan secara fisik.
Dari keterangan Friska Cristy Mangkat, ibu BT mengatakan, sebelum anaknya meninggal, korban sempat bercerita bahwa dia dipukuli temannya dengan mata ditutup di sekolah.
"Dia bilang banyak (yang memukul) dengan mata ditutup. Kejadian di dalam sekolah, waktu itu dia (BT) habis ulangan," kata Friska dikutip dari Kompas TV.
Sebelumnya dia (BT) tidak pernah mengeluh apa-apa dan tidak cerita apa yang dialaminya, dia baru bilang setelah akan operasi kalau kena pukul," ujarnya lagi.
Dengan kejadian itu, orangtua korban pun berharap polisi dapat melakukan proses hukum seadil adilnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan.
Kasus bullying seperti ini bukan kali pertama terjadi dinegeri tercinta ini, bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya, disebutkan dalam kurun waktu 9 tahun terakhir, sejak 2011 hingga 2019 kasus bullying mencapai 37.381 aduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dari jumlah tersebut kasus bullying atau perundungan didunia pendidikan maupun media sosial mencapai 2.473 laporan.
Kasus bullying atau perundungan memang seolah tak pernah padam di negeri ini. Bahkan jika ditelusuri hampir tiap hari ada di setiap wilayah.
Perilaku bullying dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.
Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.
Tindakan penindasan itu sendiri terdiri atas empat jenis, yang pertama secara emosional, yaitu bullying yang tujuannya untuk menolak dan memutuskan hubungan korban dengan orang lain, meliputi pelemahan harga diri korban.
Misalnya, menyebarkan rumor, mempermalukan seseorang di depan umum, menghancurkan reputasinya dll. Kedua, secara fisik, yaitu jenis bullying yang melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban.
Seperti memukul, menendang, meludahi, mendorong, mencekik, dll. Kasus inilah menyebakan korban sakit atau bahkan menyebabkan melayangnya nyawa seseorang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Bully-Lagi-Bully-Terus-Stop-Bully.jpg)