Berita Mamuju
Abdul Rasyid, Terdakwa Kasus Pencabulan Santri di Mamuju Kembali Jalani Persidangan
Jadwal persidangan pukul 10.00 Wita pagi di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Abdul Rasyid (47) terdakwa Kasus Pencabulan sejumlah santri di Mamuju kembali menjalani persidangan, Selasa (7/6/2022) hari ini.
Jadwal persidangan pukul 10.00 Wita pagi di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pantuan Tribun-Sulbar.com, terdakawa Abdul Rasyid kini berada di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Terdawka datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Mamuju sekitar pukul 09.30 Wita pagi.
Saat ini, Abdul Rasyid berada di ruangan tahan PN Mamuju.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat, Kepala Sekolah SMPN 1 Mamuju: Masih Libur, Besok Baru Aktif Lagi
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Mamuju, Selasa 14 Juni 2022: Cabe Keriting Hingga Cabe Rawit Naik

Penasehat Hukum Abdul Rasyid, Andi Toba hadir mendampingi terdakwa kasus pencabulan itu.
"Kita masih menuggu hakim dan jaksanya dulu," ungkap Andi Toba kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di lokasi, Selasa (14/6/2022).
Agenda persidangan tersebut yaitu pemeriksaan saksi kasus pencabulan.
"Masih pemerikasaan sejumlah saksi," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman