Libur Lebaran

Ultimatum BKD untuk ASN! Tunjangan Dipotong 25 Persen Jika Nekat Tambah Libur

Sanksi disiapkan ini tertuang dalam surat edaran yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala BKD Sulbar Sulkifli Manggazali. 

Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022. 

Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:

- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan

- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri

- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved