Libur Lebaran
Ultimatum BKD untuk ASN! Tunjangan Dipotong 25 Persen Jika Nekat Tambah Libur
Sanksi disiapkan ini tertuang dalam surat edaran yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar) ultimatum ASN.
BKD Sulbar ultimatum ASN yang nekat menambah libur.
Sanksi tegas menanti ASN Sulawesi Barat jika nekat menambah hari libur.
Hal ini ditegaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar.
BKD sudah menyiapkan sanksi terhadap ASN yang menambah hari libur lebaran.
Adapun, sanksi disiapkan ini tertuang dalam surat edaran yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulbar.
"Kalau ada ASN yang menambah hari libur akan dipotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 25 persen," kata Zulkifli, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/2022).
Pemotongan TPP berlaku sejak hari pertama tidak masuk kerja setelah libur hari raya Idul Fitri 1443/H berakhir.
Dia menghimbau agar semua ASN dilingkup Pemprov Sulbar tidak menambah hari libur.
"Karena kita tegas akan potong TPPnya kalau melanggar dan ini tertuang dalam surat edaran yang akan dibagikan setiap OPD," bebernya.
Senada, Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengungkapkan setiap hari tidak masuk kerja akan dipotong TPP sebanyak 25 persen.
Begitupun, hari kedua akan dipotpng 25 persen.
"Jadi kalau dua hari tidak hadir, maka 50 persen dipotong TPPnya," ungkap Suhamta.
Namun, jika hari pertama hadir dan hari kedua tidak hadir maka tetap dipotong TPPnya 25 persen.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.