Kecurangan CPNS 2021
Tiga Tersangka Kasus Kecurangan CPNS 2021 di Sulbar Terancam 10 Tahun Penjara
Kemudian tersangka T (37) pekerjaan ASN berperan sebagai pelaku yang melakukan instalasi aplikasi remote pada PC peserta di ruang ujian.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Tiga tersangka kasus kecurangan tes seleksi CPNS di Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2021 dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6-10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Afirzal, melalui pres rilis di Polda Sulbar, Senin (25/4/2022).
Disebutkan, tiga pelaku berinisial A (29), pekerjaan wiraswasta berperan sebagai broker peserta atau pencari peserta sekaligus menjawab soal secara remote.
Sementara tersangka F (38) pekerjaan wiraswasta berperan sebagai konfigurator aplikasi remote dan jaringan.
Kemudian tersangka T (37) pekerjaan ASN berperan sebagai pelaku yang melakukan instalasi aplikasi remote pada PC peserta di ruang ujian.
Baca juga: Masih Ingat Briyan Teguh? Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS Sulbar 2021, Berikut Statusnya
Baca juga: Aplikasi Ditanam di Lokasi Ujian 2 Hari Sebelum Pelaksanaan Tes CPNS 2021, Libatkan ASN
"Dua orang pelaku dari Makassar dan satu orang ASN dari Kabupaten Mamuju," kata Kombes Pol Afrizal.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pelaku yang digunakan dalam proses seleksi CPNS pada waktu lalu.
Yakni, satu unit NVR (Network video recorder), satu unit PC, enam unit laptop, satu unit ipad, 13 unit Handphone, Tujuh Simcard, delapan buku tabungan satu kartu debit dan dua akun iCloud.
Kemudian, barang bukti lainnya tiga akun email, tiga Solid State Drive (SSD), tiga hard disk, dua rantai besi, dua gembok, lima kunci, satu buku tamu dan print out hotel, satu akun zoho assist dan satu akun Air Droid.
Ketiga tersangka tersebut kini diamankan, di rutan Polda Sulbar untuk menjalani masa tahanan.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda, jalani proses hukum berlaku," pungkasnya.
Kabid Penerangan Hukum Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
"Ada 10 jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mulai di Sulteng, Sulbar, Lampung, Sulsel, dan Sultra," kata Komjen Pol Agus Andrianto.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman