Kecurangan CPNS 2021
Begini Nasib 59 Peserta Terlibat Kasus Kecurangan CPNS 2021
Kabid Penerangan Hukum Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Begini nasib 59 peserta yang terlibat dalam kasus kecurangan CPNS 2021.
Polda Sulawesi Barat rilis tiga tersangka kasus kecurangan CPNS 2021 lalu.
Pres rilis berlangsung di Aula Polda Sulbar di Jl Aiptu Nurman No.1, Mamunyu, Kalubibing, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (25/4/2022).
Pelaksanaan pengungkapan kasus CPNS dilakukan serentak seluruh wilayah Indonesia.
Kabid Penerangan Hukum Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
"Ada 10 jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mulai di Sulteng, Sulbar, Lampung, Sulsel, dan Sultra," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Adapun, modus para pelaku lanjut Komjen Pol Agus Andrianto modus para pelaku menggunakan remot akses.
Aksinya, dilakukan saat pelaksanaan CPNS 2021 lalu.
Sedangkan, wilayah Sulbar sendiri ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kecurangan tersebut.
Salah satunya, merupakan ASN dilingkup Pemprov Sulbar.
Wilayah Sulbar sendiri pres rilis dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal.
Sanksi Peserta Terlibat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju Jais mengatakan belum ada informasi terkait black list atau masuk daftar hitam.
"Kurang tau cuma baru diskualifikasi itu hari, tapi selanjutnya belum tau," kata Jais, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).
Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pusat.