THR

Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Berdasarkan Golongan Plus Tunjangan

Tak cukup di situ, pemberian THR dan gaji ke 13 tahun ini juga untuk memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan

Editor: Hasrul Rusdi
Youtube TribunTernate
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pun membeberkan alasan pemerintah memberikan THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun ini. 

Pada tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai PNS pusat, 3,7 juta pegawai PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS.

THR PNS sesuai golongan

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved