Diduga Terlibat, Operator SPBU Kalukku Akan Diperiksa Polisi Terkait Penimbunan 6.2 Ton Solar
Ia disinyalir ikut dalam komplotan penimbunan Solar sebanyak 6,2 ton yang diungkap jajaran Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Sabtu (9/4/2022)
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
Sebanyak 6,2 Ton BBM Jenis Solar di sita Polda Sulbar di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sabtu (9/3/2022).
Setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-Lombang Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, satu unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli