Diduga Terlibat, Operator SPBU Kalukku Akan Diperiksa Polisi Terkait Penimbunan 6.2 Ton Solar

Ia disinyalir ikut dalam komplotan penimbunan Solar sebanyak 6,2 ton yang diungkap jajaran Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Sabtu (9/4/2022)

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
Sebanyak 6,2 Ton BBM Jenis Solar di sita Polda Sulbar di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sabtu (9/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) akan panggil operator SPBU Kalukku untuk diperiksa terakit penimbunan BBM Solar Subsidi.

Operator atau admin SPBU yang berada di Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, itu diduga ikut terlibat.

Ia disinyalir ikut dalam komplotan penimbunan Solar sebanyak 6,2 ton yang diungkap jajaran Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Sabtu (9/4/2022) kemarin.

Baca juga: KRONOLOGI Polda Sulbar Bongkar Penimbunan 6.2 Ton BBM Solar Subsidi

Baca juga: BREAKING NEWS: Krimsus Polda Sulbar Bongkar Penimbunan 6,2 Ton BBM Solar Subsidi di Kakukku

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi, Minggu (10/4/2022).

"Kita akan panggil operator SPBU, terkait keterlibatan dalam komplotan penimbunan Solar," terang Kombespol Sayamsu Ridwan, Minggu (10/4/2022).

Ia menduaga operator SPBU juga ikut terlibat dalam penyelewengan Solar bersubsidi tersebut.

Sehingga pihaknya akan mendalami pemeriksaan lanjutan terkait operator yang menjual Solar tersebut.

"Nanti hasil pemeriksaan dari tiga tersangka ini, kita akan kembangkan," lanjutnya.

Menurutnya akan ada penambahan tersangka dalam kasus penyelewengan penimbunan Solar bersubsidi itu.

Namun pihak polisi belum mengetahui sudah berapa lama penimbunan Solar tersebu beroperasi.

"Nanti hari Senin ada hasil penyelidikan dari tiga tersangka, sejak kapan ia beroperasi," ujarnya.

Modus atau cara yang dilakukan para komplotan yakni memodivikasi mobil pick up.

BBM jenis Solar tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi melihat beberapa orang mengisi solar menggunkan jeriken.

Lalu diangkut menggunakan mobil pick up.

Polda Sulbar bongkar penimbunan 6.2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Polda Sulbar bongkar penimbunan 6.2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju. (Humas Polda Sulbar)

Setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-Lombang Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju.

Ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, satu unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved