Polisi Bongkar Penimbun Solar
KRONOLOGI Polda Sulbar Bongkar Penimbunan 6.2 Ton BBM Solar Subsidi
Pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi melihat beberapa orang mengisi solar menggunkan jeriken.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sebanyak-62-Ton-BBM-Jenis-Solar-di-sita-Polda-Sulbar-di-Dusun-Lombang-Lombang.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Sabtu (9/4/2022) kemarin.
Polisi berhasil menyita 6,2 ton Solar di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Pengungkapan berawal dari patroli rutin oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Krimsus Polda Sulbar Bongkar Penimbunan 6,2 Ton BBM Solar Subsidi di Kakukku
Baca juga: VIDEO: BBM Jenis Partalite dan Solar Kosong di SPBU Simbuang Mamuju
Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Mamuju.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi melihat beberapa orang mengisi solar menggunkan jeriken.
Lalu diangkut menggunakan mobil pick up.
Setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
"Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, melalui rilis yang diterima, Minggu (10/4/2022).
Dikatakan modus atau cara yang dilakukan para komplotan yakni memodivikasi mobil pick up.
BBM jenis Solar tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku.
Ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, satu unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahru Ramli