UPDATE Kasus Kecurangan CPNS 2021, Polda Sulbar Sudah Tetapkan Dua Tersangka
"Intinya saat ini masih dilakukan perkembangan untuk tersangka lainnya," ungkapnya secara singkat.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua tersangka kasus kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Sulbar.
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/3/2022).
"Iya, sudah ada ditetapkan dua tersangka kasus kecurangan CPNS di Sulbar," kata Syamsu.
Sementara, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dibeberkan.
Karena saat ini pihak penyidik Polda Sulbar masih melakukan pengembangan.
Baca juga: Penertiban PKL di Taman Kota Mamasa Tuai Penolakan, Warga Sebut Satpol PP Tak Adil
Baca juga: Kebijakan Baru Pemerintah Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Menjadi Rp14 Ribu per Liter
"Intinya saat ini masih dilakukan perkembangan untuk tersangka lainnya," ungkapnya secara singkat.
Sehingga, belum dirilis karena masih dalam pengembangan dugaan tersangka lainnya.
Sebelumnya, kasus kecurangan CPNS 2021 lingkup Sulbar sudah ditangani oleh Polda Sulbar.
Sejumlah, saksi sudah diperiksa oleh Polda Sulbar.
Baik itu peserta yang melakukan kecurangan hingga penyelenggara pelaksanaan tes CPNS 2021 lalu.
Diketahui, awal mulanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Beredar surat edaran temuan ditujukan ke Menpan RB bahwa ada kecurangan di Sulbar.
Pelaksanaan tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Pasangkayu dan Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat).
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri cost-sharing ini berlangsung pada 14-25 September
2021.
Sebanyak, 59 orang diduga melakukan kecurangan.
Adapun, 59 ini sebanyak 40 di tilok Gedung PKK Pemprov dan 19 di Kabupaten Mamasa.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin