Penertiban PKL di Taman Kota Mamasa Tuai Penolakan, Warga Sebut Satpol PP Tak Adil

"Harusnya dilakukan secara merata kepada pedagang, jangan ada dibeda-bedakan," tutur Agustina.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng
Penertiban pedagang kaki lima di Taman Kota Mamasa, Rabu (16/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

Penertiban di taman Kota Mamasa, Jl Pembangunan, Kelurahan Mamasa, Rabu (16/3/2022) pagi tadi.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP mendapat penolakan dari warga.

Pasalnya, petugas penertiban menumpahkan dagangan warga, sehingga tindakan itu dinilai terlalu berlebihan.

Salah seorang pedagang, Agustina Banggo, mengaku kesal terhadap tindakan Satpol PP di sekitar Taman Kota Mamasa.

Baca juga: Dubes Inggris Owen Jenkins Puji Indonesia Punya Kepastian Hukum Bagi Pebisnis Termasuk Omnibus Law

Baca juga: MTQ Tingkat Kabupaten Mamuju Hanya Pertandingkan 3 Lomba Ini, Kekurangan Anggaran

Penertiban pedagang kaki lima di Taman Kota Mamasa, Rabu (16/3/2022).
Penertiban pedagang kaki lima di Taman Kota Mamasa, Rabu (16/3/2022). (Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng)

Menurut Agustina, penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja terkesan tidak adil.

Bahkan dikatakan Agustina, penertiban kali ini dilakukan tidak merata.

"Harusnya dilakukan secara merata kepada pedagang, jangan ada dibeda-bedakan," tutur Agustina saat ditemui di Taman Kota Mamasa.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mamasa, Wellem, mengatakan, penertiban dilakukan setelah beberapa pedagang dianggap lalai terhadap aturan.

Bahkan menurutnya, pagi tadi masih ditemukan adanya pedagang berjualan di trotoar jalan.

"Pagi ini kita melakukan penertiban, kita temukan penjual lagi disini," terang Wellem di lokasi penertiban.

Dalam penertiban itu, barang dagangan ikan ikut diamankan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Tapi masih ada juga masyarakat yang tetap melanggar, oleh karena itu, kami sita barangnya sebagai bukti untuk diproses di kantor," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved