Tarif Pajak PPN Naik 1 Persen, Berlaku 1 April 2022: Berikut Barang Diperkirakan Akan Naik
Dengan kenaikan PPN 1 persen ini, maka mulai bulan depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berlaku dimulai pada 1 April 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ditetapkan PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai bulan depan dan menjadi 15 % mulai 1 Januari 2025.
Dengan kenaikan PPN 1 persen ini, maka mulai bulan depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal.
Begitu juga makan di restoranakan makin mahal, sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.
Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen makin tinggi.
"Berlaku nasional mulai 1 April 2022 mendatang mas," terang kepala seksi pelayanan Kantor Pajak Pratama (KPP) Mamuju, Aska via WastApp, Rabu (16/3/2022).
PPN adalah salah satu jenis pajak yang paling umum ditemui dalam kegiatan sehari-hari.
Pajak ini merupakan salah satu sumber pemasukan negara atas konsumsi masyarakat.
PPN pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa.
Pungutan PPN terjadi karena adanya pertambahan nilai.
Pungutan tersebut dibebankan pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Beberapa barang yang dekat dengan masyarakat diperkirakan naik karena PPN ini seperti:
- Sembako
- Baju atau pakaian
- Sabun
- Tas
- Sepatu
- Pulsa
- Rumah
- Motor, dan barang lainnya yang dikenakan PPN.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli