Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Pengancam Sopir Pengangkut TBS di Pasangkayu

“Laporan yang masuk ke kami itu, pada 25 Februari 2022. Jadi pengcaman ini sudah berlangsung sekitar 2 minggu lalu,” jelasnya.

Penulis: Egi Sugianto | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Foto dugaan pengancaman dilakukan warga Kabuyu, Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava pada 25 Februari 2022 lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Polres Pasangkayu sudah menetapkan tiga tersangka pengancaman sopir pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) di PT Mamuang, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Ketiga tersangka tersebut adalah Desa Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial A (66), D (30) dan S (66).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, mengatakan ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Pasangkayu sejak, Kamis (10/3/2022).

“Ketiga tersangka ini sudah kita amankan di Polres Pasangkayu,” katanya Jumat (11/3/2022).

Disampaikan, kronologi penahanan para tersangka ini, setelah ketiganya terjaring razia saat di perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ancam Sopir Pengangkut TBS, Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Warga Lalundu Sebagai Tersangka

Baca juga: Kumhan Menyapa 11 Maret 2022 Hadirkan Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi

Foto dugaan pengancaman dilakukan warga Kabuyu, Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava pada 25 Februari 2022 lalu.
Foto dugaan pengancaman dilakukan warga Kabuyu, Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava pada 25 Februari 2022 lalu. (Ist/Tribun-Sulbar.com)

“Tersangka ini, sedang di perjalan berangkat ke Palu, pada saat di perjalanan terjaring razia di Bambalamotu, kemudian kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi sesuai undang-undang yang berlaku, maka ketiga warga Desa Lalundu itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Laporan yang masuk ke kami itu, pada 25 Februari 2022. Jadi pengcaman ini sudah berlangsung sekitar 2 minggu lalu,” jelasnya.

Sebelumnya sopir truk yang merasa trauma karena diancam massa aksi di lokasi perkebunan milik PT. Mamuang melaporkan kejadian ini dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2022/SPKT/ Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, pada tanggal 25 februari 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved