Aturan Baru Bepergian
Makin Longgar, 4 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Ini Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Syaratnya
Makin longgar, 4 pelaku perjalanan dalam negeri ini tak wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR-antigen.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tarif-Rapid-Tes-Antigen-di-stasiun-turun.jpg)
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berkuti ini:
- Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
- Wilayah perbatasan.
- Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Penerapan protokol kesehatan (prokes)
Adapun pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dimana tak lagi menyertakan syarat hasil negatif tes PCR-antigen, diimbau untuk diimbangi dengan penerapan prokes secara ketat.
Dikutip dari laman resmi Kemkes pada Kamis (10/3/2022), himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini lantaran, penghapusan syarat tes PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya penularan Covid 19.
Itu berarti, lonjakan kasus Covid 19 masih bisa terjadi.
"Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster," kata Siti Nadia Tarmizi.
Dirinya menjelaskan selama melakukan perjalanan para pelaku perjalanan domestik harus tetap menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi mulut dan dagu.
Tak hanya itu, para pelaku perjalanan juga disarankan mengganti masker mereka secara berkala dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer.
Bahkan selama dalam perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara, pelaku perjalanan juga sebaiknya tidak berbicara satu arah dan tidak makan dan minum terutama bagi pelaku perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.
Pelaksanaan prokes secara ketat ini adalah sebagai upaya mobilitas yang diberikan oleh Pemerintah ini bisa mengoptimalkan proses transisi dari pandemi ke endemi.
Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan cakupan vaksinasi booster di setiap daerah kota/kabupaten di Indonesia.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)