TOPIK
Aturan Baru Bepergian
-
Menurutnya, aturan baru ini tidak begitu menggembirakan saat tidak berlakunya PCR dan Antigen.
-
Menurutnya, aturan baru ini cukup memberikan keringanan kepada pengusaha travel seperti dirinya.
-
Praktisi Kesehatan dr Indahwati Nursyamsi mengatakan pencabutan aturan PCR dan Antigen tidak serta-merta begitu menggembirakan.
-
Dengan demikian akan mengalami penurunan karena sudah dicabut aturan PCR dan Antigen.
-
Makin longgar, 4 pelaku perjalanan dalam negeri ini tak wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR-antigen.
-
Surat edaran tidak wajib swab tersebut berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 kemarin seluruh wilayah Indonesia.
-
Masyarakat sudah vaksin komplit (dosis kedua) dan vaksin Booster bisa berpergian tanpa swab tes.
-
Perubahan aturan syarat perjalanan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran Menteri Perhubungan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
-
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan syarat perjalanan darat.
-
di Sulbar juga akan menerapkan warga berpergian tidak mesti menggunakan swab PCR atau Antigen.