Aturan Baru Bepergian
Aktivitas Terminal Simbuang Mamuju Mulai Normal, Penumpang Tidak Wajib Lagi Swab
Surat edaran tidak wajib swab tersebut berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 kemarin seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Otoritas Terminal Simbuang, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar sudah tidak memberlakuan wajib swab PCR dan Antigen bagi calon penumpang.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Terminal Simbuang Lukman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
"Sama dengan Bandara kita juga sudah tidak memberlakukan wajib swab PCR dan Antigen," kata Lukman.
Itu diberlakukan, lanjut Lukman sesuai petunjuk surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022.
Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 kemarin seluruh wilayah Indonesia.
"Tinggal memenuhi persyaratannya harus vaksin pertama dan kedua jika ingin berpergian melalui terminal," bebernya.
Saat ini, aktivitas Terminal Simbuang sudah mulai kembali normal seperti biasanya.
Selain itu, pihaknya juga tetap menerapkan prokes sesuai anjuran Satgas Covid-19 seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Rata-rata penumpang tujuan Mamuju-Makassar dan sebaliknya sekitar 100 penumpang tiap harinya," ujarnya.
Sementara, berbagai tujuan lainnya rata-rata 500 an penumpang setiap harinya.
Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan syarat perjalanan darat.
Dalam peraturan terbarunya, pemerintah mengatakan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat apabila telah menerima vaksinasi Covid 19 dosis kedua atau ketiga, maka tak diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen atau PCR.
Kepastian itu telah dijamin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).(*)