Aturan Baru Bepergian
Makin Longgar, 4 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Ini Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Syaratnya
Makin longgar, 4 pelaku perjalanan dalam negeri ini tak wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR-antigen.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tarif-Rapid-Tes-Antigen-di-stasiun-turun.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah tekah membebaskan syarat PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara sejak Selasa (8/3/2022).
Akan tetapi, syaratnya adalah pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi Covid 19 dosis lengkap atau vaksin booster dosis ketiga.
Aturan terkait hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.
Adapun kriteria pelaku perjalanan domestik yang bebas syarat melampirkan bukti negatif tes PCR-antigen, yakni:
1. Orang yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster
Dalam SE baru tersebut tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-antigen.
Baca juga: Swab PCR & Antigen Bukan Syarat Wajib Bepergian, Sekprov: Pengendalian Covid-19 Tetap Dilaksanakan
Baca juga: Anda Ingin Bepergian Naik Pesawat? Kata Luhut Cukup Vaksin 2 Kali dan Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulisnya dalam SE tersebut.
2. Pelaku Perjalanan di bawah 6 tahun
Pelaku perjalanan domestik di bawah usia enam tahun diperbolehkan melanjutkan perjalanan domestik tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR-antigen.
Meski begitu, pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaku perjalanan dalam satu wilayah agolemerasi perkotaan
Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan umum atau pribadi serta kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-antigen.
Bagi pelanggan kereta api yang melakukan perjalanan masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jabodetabek atau Yogyakarta–Solo.
Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR_Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T