Aturan Baru Bepergian
Makin Longgar, 4 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Ini Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Syaratnya
Makin longgar, 4 pelaku perjalanan dalam negeri ini tak wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR-antigen.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tarif-Rapid-Tes-Antigen-di-stasiun-turun.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah tekah membebaskan syarat PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara sejak Selasa (8/3/2022).
Akan tetapi, syaratnya adalah pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi Covid 19 dosis lengkap atau vaksin booster dosis ketiga.
Aturan terkait hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.
Adapun kriteria pelaku perjalanan domestik yang bebas syarat melampirkan bukti negatif tes PCR-antigen, yakni:
1. Orang yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster
Dalam SE baru tersebut tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-antigen.
Baca juga: Swab PCR & Antigen Bukan Syarat Wajib Bepergian, Sekprov: Pengendalian Covid-19 Tetap Dilaksanakan
Baca juga: Anda Ingin Bepergian Naik Pesawat? Kata Luhut Cukup Vaksin 2 Kali dan Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulisnya dalam SE tersebut.
2. Pelaku Perjalanan di bawah 6 tahun
Pelaku perjalanan domestik di bawah usia enam tahun diperbolehkan melanjutkan perjalanan domestik tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR-antigen.
Meski begitu, pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaku perjalanan dalam satu wilayah agolemerasi perkotaan
Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan umum atau pribadi serta kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-antigen.
Bagi pelanggan kereta api yang melakukan perjalanan masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jabodetabek atau Yogyakarta–Solo.
Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR_Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berkuti ini:
- Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
- Wilayah perbatasan.
- Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Penerapan protokol kesehatan (prokes)
Adapun pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dimana tak lagi menyertakan syarat hasil negatif tes PCR-antigen, diimbau untuk diimbangi dengan penerapan prokes secara ketat.
Dikutip dari laman resmi Kemkes pada Kamis (10/3/2022), himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini lantaran, penghapusan syarat tes PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya penularan Covid 19.
Itu berarti, lonjakan kasus Covid 19 masih bisa terjadi.
"Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster," kata Siti Nadia Tarmizi.
Dirinya menjelaskan selama melakukan perjalanan para pelaku perjalanan domestik harus tetap menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi mulut dan dagu.
Tak hanya itu, para pelaku perjalanan juga disarankan mengganti masker mereka secara berkala dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer.
Bahkan selama dalam perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara, pelaku perjalanan juga sebaiknya tidak berbicara satu arah dan tidak makan dan minum terutama bagi pelaku perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.
Pelaksanaan prokes secara ketat ini adalah sebagai upaya mobilitas yang diberikan oleh Pemerintah ini bisa mengoptimalkan proses transisi dari pandemi ke endemi.
Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan cakupan vaksinasi booster di setiap daerah kota/kabupaten di Indonesia.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)