Muslim Fattah Minta Perkim Geser Anggaran untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Arteri Tahap II
Apalagi, kata dia, pembangunan jalan arteri II tersendak di pembabasan lahan yang belum selesai.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Muslim Fattah, meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sulbar melakukan pergeseran anggaran.
Mengingat, anggaran disiapkan sebesar Rp 1 miliar tidak akan mencukupi pembebasan 15 Kepala Keluarga (KK).
"Makanya kita minta lakukan pergeseran anggaran pada program yang tidak penting dan tidak terlalu mendesak," kata Muslim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Anggaran Rp 1 M untuk Pembebasan Lahan Jalan Arteri II, Rachmad: Tidak Cukup untuk 15 KK
Baca juga: Pembangunan Jalan Arteri Tahap II Akan Dimulai Tahun Ini, Sutinah: 15 KK Akan Dapat Ganti Rugi
Apalagi, kata dia, pembangunan jalan arteri II tersendak di pembabasan lahan yang belum selesai.
Sehingga, pelaksanaan fisik di Kementerian PUPR melalui Balai Jalan Nasional Wilayah Sulbar belum dimulai.
"Jadi kita dukung pembebasan lahannya dan meminta agar Perkim Sulbar melakukan pergeseran anggaran," tutur politisi Golkar itu.
Dikatakan, Dinas Perkim bisa mengajukan pergeseran anggaran tersebut ke tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selanjutnya, TAPD Pemprov akan mengajukan izin prinsip ke DPRD Sulbar.
"Jadi supaya nanti pada anggaran perubahan bisa kita berikan persetujuan pergeseran anggaran itu," bebernya.

Sebelumnya, Dinas Perkim Sulbar mengaku hanya menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar terkait pembebasan lahan pembangunan jalan arteri tahap II.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Perkim Sulbar Rachmad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/3/2022).
"Untuk sementara kami siapkan anggaran Rp 1 M beserta tahapannya," kata Rachmad.
Dia juga membenarkan bahwa penanganan pembebasan lahan jalan arteri II berada di Dinas Perkim Sulbar.
Namun, pembebasan lahan akan dilakukan setelah Pemkab Mamuju menyelesaikan dokumen warga atas kepemilikan tanahnya.
"Mulai alas hak dan patok terhadap lahan masyarakat di sekitarnya," ungkap Rachmad.