Jalan Arteri II

Anggaran Rp 1 M untuk Pembebasan Lahan Jalan Arteri II, Rachmad: Tidak Cukup untuk 15 KK

Diketahui, jika hanya Rp1 milliar, berarti untuk 15 Kepala Keluarga rerata hanya terima Rp 66,6 juta saja.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Lokasi pembangunan proyek jalan arteri di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, (Sulbar) sudah dipasangi patok 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sulawesi Barat (Sulbar) membenarkan anggaran Rp 1 miliar tidak cukup untuk pembebasan lahan Jalan Arteri II.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Perkim Sulbar, Rachmad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/3/2022).

"Yang jelas pasti tidak akan mencukupi, karena dana Pemkab dan Provinsi piskal artinya sangat kecil," kata Rachmad secara singkat.

Sehingga, pembebasan lahan Jalan Arteri II akan dilakukan secara bertahap.

Dia membeberkan akan kembali menganggarkan pada anggaran perubahan tahun 2022.

"Tetap kami lanjutkan di APBDP 2022," bebernya.

Baca juga: Dikcapil Sulbar Temukan 12 Ribu Data Anomali di Pasangkayu, Ilham: Kita Usulkan Penghapusan

Baca juga: Update Covid-19 Sulbar Jumat 4 Maret 2022: 79 Kasus Baru dan 3 Meniggal Dunia

Lokasi pembangunan proyek jalan arteri di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, (Sulbar) sudah dipasangi patok
Lokasi pembangunan proyek jalan arteri di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, (Sulbar) sudah dipasangi patok (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Diketahui, jika hanya Rp1 milliar, berarti untuk 15 Kepala Keluarga rerata hanya terima Rp 66,6 juta saja.

Sementara harga Properti paling murah di Kabupaten Mamuju sekitar Rp150 Juta.

"Untuk sementara kami siapkan anggaran Rp 1 miliar beserta tahapannya," ucap Rachmad, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/3/2022) kemarin.

Dia juga membenarkan bahwa penanganan pembebasan lahan jalan arteri II berada di Dinas Perkim Sulbar.

Namun, pembebasan lahan akan dilakukan setelah Pemkab Mamuju menyelesaikan dokumen warga atas kepemilikan tanahnya.

"Mulai alas hak dan patok tethadap lahan masyarakat di sekitarnya," ungkap Rachmad.

Alas hak merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.

Sehingga, pihak Perkim Sulbar masih menunggu penyelesaian tersebut dari Pemkab Mamuju.

"Jadi disadari masing-masing punya tupoksinya, saat ini masih pada proses di tingkat kelurahan dan pihak Perkim kabupaten," bebernya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved