Pencabulan Pimpinan Ponpes

Pimpinan Ponpes di Mamuju Cabuli Santrinya Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar

kepolisian juga sudah melengkapi berkas kasus pencabulan dan sudah melakukan pemeriksaan semua saksi yang sempat terkendala.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus pencabulan santri di pondok pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Rasyid (40) diancam pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga akan membayar denda paling banyak senilai Rp 5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Rigan Hadi Nagara, melalui rilis diterima Tribun-Sulbar.com, Selasa (1/3/2022).

Rigan mengatakan, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016

Atas perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal  289 KUHP pidana.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Rigan.

Disebutakan, kepolisian juga sudah melengkapi berkas kasus pencabulan dan sudah melakukan pemeriksaan semua saksi yang sempat terkendala.

"Kemarin kita memang ada kendala, karena beberapa korban yang belum siap untuk diperiksa," ungkapnya.

Rigan menuturkan, kelengkapan berkas tersebut atas Koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan Kementerian Agama Mamuju sehingga, berkas bisa dilengkapi.

"Kita akan usahankan tangani dengan cepat,  agar masyarakat dan korban dapat menerima hak untuk keadilan," ujarnnya.

Diketahui,  Abdul Rasyid (47), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diringkus Polresta Mamuju.

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh santri dan dua pegawai di Ponpes yang dipimpinnya (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved