Mantan Narapidana Korupsi
DAFTAR 13 Nama Mantan Narapidana Korupsi Sulbar Memohon Jadi ASN Kembali
Setidaknya tiga dasar dipegang 13 eks narapidana korupsi mengajukan permohonan pengaktifan kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
12. Jamaluddin
13. Samiran.(*)
Dasar Permohonan Jadi ASN Kembali
Setidaknya tiga dasar dipegang 13 eks narapidana korupsi mengajukan permohonan pengaktifan kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut, disampaikan Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/2/2022).
"Pertama adanya kasus serupa terjadi di Kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara pengaktifan kembali napi korupsi jadi ASN," kata Suhamta.
Kedua, surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengaktifan kembali ASN melalui surat edaran nomor 5 tahun 2021.
Tercantum juga peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil yang terkena kasus tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan tidak berencana bisa kembali aktif jadi ASN.
"Itu menjadi bagian yang dilampirkan 13 eks napi korupsi mengajukan pengaktifan jadi ASN," ungkap Suhamta.
Ketiga, rekomendasi kementerian Hukum dan Ham.
Namun, kajian BKD sendiri tetap berpegang pada undang-undang nomor 5 tahun 2014.
"Diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin