Mantan Narapidana Korupsi

DAFTAR 13 Nama Mantan Narapidana Korupsi Sulbar Memohon Jadi ASN Kembali

Setidaknya tiga dasar dipegang 13 eks narapidana korupsi mengajukan permohonan pengaktifan kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta saat ditemui di ruangannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,- 13 ASN Sulbar mantan narapidana korupsi memohon diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Apa boleh diaktifkan kembali sebagai ASN?

Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta menyebut tidak ada aturan perundang-undangan bisa dijadikan acuan.

"Rata-rata lama ditahan di bawah dua tahun sesuai keputusan pengadilan," kata Suhamta, saat ditemui di ruangannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).

Dia juga membeberkan salah satu contoh korupsi dilakukan eks napi korupsi tersebut.

Seperti kasus dana bantuan sosial (Bansos) dengan hukuman penjara satu tahun ke atas.

"Jadi semua eks napi korupsi ini sudah diberhentikan tidak terhormat sesuai keputusan pengadilan, mereka ada satu tahun dua bulan hingga satu tahun delapan bulan," ungkap Suhamta.

Meskipun demikian, lanjut Suhamta 13 eks napi korupsi tersebut sulit diaktifkan kembali sebagai ASN.

Karena tidak ada aturan perundang-undangan bisa dijadikan acuan.

"Mulai undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menanggapi soal permohonan 13 eks napi korupsi untuk diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, permohonan 13 eks napi korupsi tersebut akan dikaji terlebih dahulu.

"Kita akan lihat terima atau tidaknya. Kita akan kaji terlebih dahulu," kata Ali Baal saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).

Lanjutnya, tidak serta merta langsung diaktifkan kembali sebagai ASN.

Karena jangan sampai melanggar aturan perundang-undangan.

"Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," ungkap Ali Baal.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menerima surat permohonan 13 mantan narapidana korupsi pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.

Diketahui, 13 narapidana tindak korupsi tersebut merupakan ASN yang sudah menjalani masa hukuman sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Berikut 13 Narapidana Korupsi Mohon jadi ASN Kembali

1. Kurnianingsih Djabbar

2. M Jufri

3. Syamsul Bahri

4. Fadila Wati

5. Hendra

6. Muhammad Taufiq

7. Abdullah

8. Rahmat

9. Sosana Mutiara

10. Nu'man

11. Firdaus

12. Jamaluddin

13. Samiran.(*)

Dasar Permohonan Jadi ASN Kembali

Setidaknya tiga dasar dipegang 13 eks narapidana korupsi mengajukan permohonan pengaktifan kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut, disampaikan Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/2/2022).

"Pertama adanya kasus serupa terjadi di Kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara pengaktifan kembali napi korupsi jadi ASN," kata Suhamta.

Kedua, surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengaktifan kembali ASN melalui surat edaran nomor 5 tahun 2021.

Tercantum juga peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil yang terkena kasus tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan tidak berencana bisa kembali aktif jadi ASN.

"Itu menjadi bagian yang dilampirkan 13 eks napi korupsi mengajukan pengaktifan jadi ASN," ungkap Suhamta.

Ketiga, rekomendasi kementerian Hukum dan Ham.

Namun, kajian BKD sendiri tetap berpegang pada undang-undang nomor 5 tahun 2014.

"Diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved