Pemilihan Serentak 2024 dan Ancaman Partisipasi Pemilih
Budaya partisipasi ini tentunya ditandai dengan kesadaran politik masyarakat yang tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Firdaus-Abdullah-Dewan-Pembina-Forum-Masyarakat-Peduli.jpg)
Oleh : Firdaus Abdullah
Korwil Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Sulbar
PEMERINTAH melalui Mendagri, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak untuk memilih Presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yakni 14 Februari 2024.
Sedangkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
KPU harus terus mengajak masyarakat untuk senantiasa berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah, agar hal ini dapat menjadi budaya politik dimasyarakat itu sendiri.
Budaya partisipasi ini tentunya ditandai dengan kesadaran politik masyarakat yang tinggi.
Tidak hanya sekedar menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, akan tetapi masyarakat betul-betul terlibat dalam seluruh tahapan pemilihan nantinya.
Seperti terlibat aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih saat dilakukan coklist hingga pengecekan nama masyarakat apakah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkan sebagai Daftar pemilih Tetap (DPT).
Di tengah ketidak pastian kapan berakhirnya pandemi covid-19, salah satu tantangan berat yang harus dihadapi adalah tingkat partisipasi pemilih, pengalaman pemilihan sebelumnya sulitnya menjaga tingkat partisipasi publik di tengah pandemi covid-19.
Tentu selain keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian adalah mobilisasi pemilih ; baik pada saat kampanye maupun ke TPS.
Rendahnya partisipasi publik akan menyebabkan pemilu kehilangan legitimasi dan tentu berdampak pada kualitas demokrasi.
Kualitas demokrasi diantaranya dapat dilihat secara kuantitas dengan angka partisipasi pemilih.
Ke depan politisi dan tim paslon mereka akan datang kedesa-desa mengenalkan diri sekaligus membentuk tim sukses, tentu para caleg maupun paslon ini satu sama lain bersaing untuk bisa memastikan dapat terpilih sebagai wakil rakyat ataupun kepala daerah terpilih.
Tingkat partisipasi pemilih tentu akan berbeda baik konstentasi pemilu maupun pilkada, partisipasi warga baik di pemilu maupun pilkada sangatlah penting bagi masa depan demokrasi.
Meningkatnya politik uang, apalagi jika situasi pandemi covid-19 jelang pemilu serentak 2024 tidak menentu, tentu ruang gerak masyarakat tetap akan terbatas hal ini tentu dapat mengakibatkan penghasilan akan menurun.
Politisi atau paslon akan lebih leluasa untuk dapat menawarkan imbalan seperti uang dalam rangka mencari dukungan politik masyarakat dan mengajak warga untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)