Pulau Balabalakang Diambil kaltim
Pulau Balabalakang Mau Diambil Kaltim, Ridwan: Seperti Kekhilafan dan Kekeliriuan yang Terwariskan
Menurutnya, polemik ini seperti dibiarkan begitu saja, padahal sudah lama terjadi.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
"Kan jadinya kayak gini. Pemprov Kaltim melihat celah untuk digugat yang sepertinya dirangkaikan dengan revisi undang-undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, sebab ada perubahan wilayahnya," ujarnya.
Selain itu, seharusnya pemerintah dan legislatif di Sulbar dan yang ada di DPR/MPR RI mendorong agar undang-undang Sulbar juga direvisi.
"Karena jangan sampai sekarang masih mengumpulkan data, dan sepertinya sekarang eksekutif dan legislatif kelabakan lagi cari data. Hal yang sama juga terjadi di kasus pulau Lere-lerekang," tandasnya.
Diketahui, Kalimantan Timur menggugat keputusan Mendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2019 yang terdaftar register perkara nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 3 Januari 2022 di Mahkamah Agung RI.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin