Pulau Balabalakang Diambil kaltim

Pulau Balabalakang Mau Diambil Kaltim, Ridwan: Seperti Kekhilafan dan Kekeliriuan yang Terwariskan

Menurutnya, polemik ini seperti dibiarkan begitu saja, padahal sudah lama terjadi.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Dok Ridwan Alimuddin
Praktisi Maritim Sulawesi Barat, Ridwan Alimuddin 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Praktisi Maritim Ridwan Alimuddin turut memberikan komentar terkait polemik Pulau Bala-Balakang yang diklaim oleh Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, polemik ini seperti dibiarkan begitu saja, padahal sudah lama terjadi.

"Ini sepertinya kekhilafan dan kekeliriuan yang terwariskan," kata Ridwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/2/2022).

Pertama, lanjut pendiri perahu pustaka tersebut, sewaktu provinsi ini diperjuangkan untuk dibentuk, tidak bervisi maritim.

Buktinya, Kepulauan Bala-balakang tidak masuk hitungan secara detail.

"Sehingga di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat hanya tertulis di Pasal 5 ayat 1 Provinsi Sulawesi Barat mempunyai batas wilayah sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Ridwan.

Sehingga menjadi pertanyaan apakah perbatasan dengan Kabupaten Paser di sisi barat atau timur masuk Kepuluan Bala-balakang.

Itulah, yang menjadi multi tafsir hingga saat ini.

"Memang di penjelasan pasal di atas ada kalimat Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam bentuk lampiran undang-undang.

Ayat (3) Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan dilampiri peta batas daerah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas," bebernya.

Dari situ, akan muncul lagi pertanyaan peta tersebut bisa dilihat atau tidak.

Termasuk, apakah sudah ada kegiatan bertujuan untuk melengkapi Undang-undang nomor 24 tersebut.

"Kekeliruan kedua, ketika Pulau Lere-lerekang lepas, apa ada langkah signifikan yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju untuk betul-betul memastikan kekuatan hukum Kepulauan Bala-balakang? Kabupaten Majene ndak usah lagi sebab tidak ada pulaunya," ungkap Ridwan.

Sementara Kabupaten Mamuju kata dia, memiliki puluhan lebih kepulauan.

Mestinya, menurut Ridwan, ada langkah dilakukan untuk pulau Bala-Balakang yang ada di lembaran selevel undang-undang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved