OPINI
Penyiaran 'Belum' Ramah Anak
Agar supaya nantinya ketika anak-anak menonton tidak hanya terhibur, tetapi juga mendapatkan edukasi.
Oleh : Firdaus Abdullah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat & Pendiri/Dewan Pembina Forum Masyarakat Peduli Media (FMPM)
Dalam Undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran, bahwa anak yang terdiri atas anak-anak dan remaja dimasukkan sebagai kategori khalayak khusus. Kekhususan ini dimaknai sebagai semangat untuk melindungi serta pemenuhan hak anak.
Sebagaimana semangatnya disebutkan dalam pasal 36 ayat 3 UU Penyiaran “Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara ada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran”
Hal ini membuktikan bahwa UU Penyiaran mengamanatkan kepada media penyiaran dalam membuat program siaran wajib memperhatikan aspek perlindungan anak dan tontonan yang layak untuk anak.
Memperoleh informasi, pendidikan, serta hiburan yang sehat dalam bentuk siaran merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Negara dalam Undang-Undang, hak ini berlaku termasuk kepada anak-anak.
Hak yang dimaksud adalah mendapatkan siaran yang aman, mendidik sekaligus menghibur, akan tetapi hak yang dimaksud belum banyak ditemukan dilayar televisi.
Hal ini di karenakan tayangan televisi didominasi program siaran untuk kategori dewasa. Tidak sedikit anak-anak ikutan menonton tontonan dewasa tersebut.
Anak-anak Indonesia saat ini justru banyak disuguhkan tayangan yang tidak seharusnya oleh anak seusianya yang tentunya dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Dalam catatan penulis, sebagaian besar hasil pantauan justru masih ditemukan pelanggaran konten siaran terkait dengan perlindungan anak, bentuknya berupa kekerasan, perlakuan tidak pantas, seksualitas, bullying, pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, serta masih ditemukannya keterlibatan anak dalam program siaran dewasa.
Sampai saat ini permasalahan program siaran yang tidak layak ditonton oleh anak-anak masih sering terjadi. Media berperan membentuk perilaku anak-anak yang cenderung meniru apa yang dilihatnya.
Dalam menonton kecenderungan anak bersifat pasif dan tidak kritis, akibatnya semua yang disaksikan dianggap nyata dan wajar. Anak sulit membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang patut ditiru dan mana yang sebaiknya diabaikan (Rusdin Tompo, 2007).
Dalam perkembangan digitalisasi penyiaraan saat ini, sangat diharapkan kepedulian dan perhatiaan lembaga penyiaran agar konten siaran yang positif dan berspektif perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak.
Sejumlah peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak terhadap media penyiaran, mulai dari UU Perlindungan anak, UU Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaraan, dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
Dalam penyiaran salah satu bentuk upaya perlindungan anak yang diatur dalam P3-SPS, yang pengaturannya berkenaan dengan ketentuan perlindungan kepada anak, siaran lingkungan pendidikan, pelarangan atas program seksualitas, kekerasan, mistik horor dan supranatural, program jurnalistik yang bermuatan kekerasan, eksploitasi, hingga anak sebagai narasumber peliputan berita bencana dan masalah perceraian orang tuanya.
Termasuk media penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi konten atau program siaran meliputi klasifikasi prasekolah (P) ; siaran untuk anak-anak usia pra-sekolah berusia 2-6 tahun waktu tayang antara pukul 07.00-09.00 dan antara pukul 15.00-18.00, klasifikasi anak-anak (A) ;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Firdaus-Abdullah-Komisioner-Komisi-Penyiaran-Indonesia-Daerah-KPID-Sulawesi-Barat.jpg)