Polemik TPA Polman

DIPROTES! Ini Syarat Pembukaan TPA Sampah Sesuai Aturan, Termasuk Jarak dari Pemukiman Lebih 1 Km

Pemerintah Kabupaten Polman berencana memindahkannya TPA ke Kecamatan Balanipa. Hal ini menuai protes.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Warga dan pemuda Balanipa berjaga-jaga di jalur masuk lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah, Kamis (6/1/2022). 

c. instalasi pengolahan lindi;

d. zona penyangga;

e. sumur uji atau pantau; dan

f. penanganan gas.

(4) Fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

a. alat berat;

b. truk pengangkut tanah; dan

c. tanah.

(5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bengkel;

b. garasi;

c. tempat pencucian alat angkut dan alat berat;

d. alat pertolongan pertama pada kecelakaan;

e. jembatan timbang;

f. laboratorium; dan

g. tempat parkir.

(6) TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang,

pengomposan, dan atau gas bio.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved