Polemik TPA Polman
DIPROTES! Ini Syarat Pembukaan TPA Sampah Sesuai Aturan, Termasuk Jarak dari Pemukiman Lebih 1 Km
Pemerintah Kabupaten Polman berencana memindahkannya TPA ke Kecamatan Balanipa. Hal ini menuai protes.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Warga dan pemuda Balanipa berjaga-jaga di jalur masuk lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah, Kamis (6/1/2022).
c. instalasi pengolahan lindi;
d. zona penyangga;
e. sumur uji atau pantau; dan
f. penanganan gas.
(4) Fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. alat berat;
b. truk pengangkut tanah; dan
c. tanah.
(5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bengkel;
b. garasi;
c. tempat pencucian alat angkut dan alat berat;
d. alat pertolongan pertama pada kecelakaan;
e. jembatan timbang;
f. laboratorium; dan
g. tempat parkir.
(6) TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang,
pengomposan, dan atau gas bio.