Polemik TPA Polman
DIPROTES! Ini Syarat Pembukaan TPA Sampah Sesuai Aturan, Termasuk Jarak dari Pemukiman Lebih 1 Km
Pemerintah Kabupaten Polman berencana memindahkannya TPA ke Kecamatan Balanipa. Hal ini menuai protes.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Warga dan pemuda Balanipa berjaga-jaga di jalur masuk lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah, Kamis (6/1/2022).
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasional; dan
d. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan masuk;
b. jalan operasional;
c. listrik atau genset;
d. drainase;
e. air bersih;
f. pagar; dan
g. kantor.
(3) Fasilitas perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. lapisan kedap air;
b. saluran pengumpul lindi;