Polemik TPA Polman

DIPROTES! Ini Syarat Pembukaan TPA Sampah Sesuai Aturan, Termasuk Jarak dari Pemukiman Lebih 1 Km

Pemerintah Kabupaten Polman berencana memindahkannya TPA ke Kecamatan Balanipa. Hal ini menuai protes.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Warga dan pemuda Balanipa berjaga-jaga di jalur masuk lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah, Kamis (6/1/2022). 

b. fasilitas perlindungan lingkungan;

c. fasilitas operasional; dan

d. fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan masuk;

b. jalan operasional;

c. listrik atau genset;

d. drainase;

e. air bersih;

f. pagar; dan

g. kantor.

(3) Fasilitas perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. lapisan kedap air;

b. saluran pengumpul lindi;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved