Polemik TPA Polman

DIPROTES! Ini Syarat Pembukaan TPA Sampah Sesuai Aturan, Termasuk Jarak dari Pemukiman Lebih 1 Km

Pemerintah Kabupaten Polman berencana memindahkannya TPA ke Kecamatan Balanipa. Hal ini menuai protes.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Warga dan pemuda Balanipa berjaga-jaga di jalur masuk lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah, Kamis (6/1/2022). 

f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau

g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Dalam hal penempatan TPA pada lokasi lahan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dihindari TPA direkayasa secara teknologi sehingga berada di atas lapisan kedap air dengan menggunakan lapisan kedap alamiah dan/atau lapisan kedap artifisial seperti geosintetis dan/atau bahan lain yang memenuhi persyaratan hidrogeologi serta pondasi dan lantai kerja TPA diperkuat dengan konstruksi perbaikan tanah bawah.

(4) Dalam hal penempatan TPA pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dihindari TPA tersebut harus direkayasa secara teknologi sehingga berada di atas lapisan kedap air dengan menggunakan lapisan kedap alamiah dan/atau lapisan kedap artifisial seperti geosintetis dan/atau bahan lain yang memenuhi persyaratan kelulusan hidrogeologi tidak lebih besar dari 10-6
cm/detik.

(5) Dalam hal lokasi TPA lama yang sudah beroperasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e TPA tersebut harus dioperasikan dengan metode lahan urug terkendali atau lahan urug saniter meliputi:

a. melakukan penutupan timbunan sampah dengan tanah penutup secara periodik;

b. mengolah lindi yang dihasilkan sehingga efluen yang keluar sesuai baku mutu;

c. mengelola gas bio yang dihasilkan sesuai persyaratan teknis yang berlaku; dan

d. membangun area tanaman penyangga di sekeliling lokasi TPA tersebut.

Pasal 36

(1) Penentuan luas lahan dan kapasitas TPA harus mempertimbangkan timbulan sampah, tingkat pelayanan, dan kegiatan yang akan dilakukan di dalam TPA.

(2) Umur teknis TPA paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

(1) Prasarana dan sarana TPA meliputi:

a. fasilitas dasar; www.djpp.kemenkumham.go.id 21 2013, No.470

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved