Polemik TPA Polman

DIPROTES! Ini Syarat Pembukaan TPA Sampah Sesuai Aturan, Termasuk Jarak dari Pemukiman Lebih 1 Km

Pemerintah Kabupaten Polman berencana memindahkannya TPA ke Kecamatan Balanipa. Hal ini menuai protes.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Warga dan pemuda Balanipa berjaga-jaga di jalur masuk lokasi yang akan dijadikan TPA Sampah, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Warga Paku Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar) tegas menolak dibukanya kembali Tempat Pembuangan AKhir (TPA) di wilayah mereka.

Dan kini pemerintah Kabupaten Polman berencana memindahkannya ke Kecamatan Balanipa.

Pemindahan ini menuai protes warga Balanipa. 

Baca juga: Warga Keluhkan Kondisi Jalan di Takandeang Mamuju, Warga: Bahayakan Pengendara

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini! Aturan Baru Satgas Covid-19 Soal Perjalanan Luar Negeri

Mereka tidak rela tempat mereka jadi TPA Polman.

Lalu seperti apa aturan dibukanya sebuah wilayah jadi TPA?

Tribun-Sulbar.com menemukan urusan persampahan atau spesifiknya soal pembukaan lahan TPA ini dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Permen PURP nomor 03/PRT/M/2013.

Anda bisa cek di bagian keempat Pengolahan Sampah Pasal 35.

Pada pasal ini disebutkan,

Persyaratan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c meliputi penyediaan dan pengoperasian, harus memperhatikan pemilihan lokasi, kondisi fisik, kemudahan operasi, aspek lingkungan, dan sosial.

(2) Pemilihan lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria aspek:

a. geologi, yaitu tidak berada di daerah sesar atau patahan yang masih aktif, tidak berada di zona bahaya geologi misalnya daerah gunung berapi, tidak berada di daerah karst, tidak berada di daerah berlahan gambut, dan dianjurkan berada di daerah lapisan tanah kedap air atau lempung;

b. hidrogeologi, antara lain berupa kondisi muka air tanah yang tidak kurang dari tiga meter, kondisi kelulusan tanah tidak lebih besar dari 10-6 cm/detik, dan jarak terhadap sumber air minum lebih besar dari 100 m (seratus meter) di hilir aliran.

c. kemiringan zona, yaitu berada pada kemiringan kurang dari 20 % (dua puluh perseratus).

d. jarak dari lapangan terbang, yaitu berjarak lebih dari 3000 m (tiga ribu meter) untuk lapangan terbang yang didarati pesawat turbo www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.470 20 jet dan berjarak lebih dari 1500 m (seribu lima ratus meter) untuk lapangan terbang yang didarati pesawat jenis lain;

e. jarak dari permukiman, yaitu lebih dari 1 km (satu kilometer) dengan mempertimbangkan pencemaran lindi, kebauan, penyebaran vektor penyakit, dan aspek sosial;

f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau

g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Dalam hal penempatan TPA pada lokasi lahan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dihindari TPA direkayasa secara teknologi sehingga berada di atas lapisan kedap air dengan menggunakan lapisan kedap alamiah dan/atau lapisan kedap artifisial seperti geosintetis dan/atau bahan lain yang memenuhi persyaratan hidrogeologi serta pondasi dan lantai kerja TPA diperkuat dengan konstruksi perbaikan tanah bawah.

(4) Dalam hal penempatan TPA pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dihindari TPA tersebut harus direkayasa secara teknologi sehingga berada di atas lapisan kedap air dengan menggunakan lapisan kedap alamiah dan/atau lapisan kedap artifisial seperti geosintetis dan/atau bahan lain yang memenuhi persyaratan kelulusan hidrogeologi tidak lebih besar dari 10-6
cm/detik.

(5) Dalam hal lokasi TPA lama yang sudah beroperasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e TPA tersebut harus dioperasikan dengan metode lahan urug terkendali atau lahan urug saniter meliputi:

a. melakukan penutupan timbunan sampah dengan tanah penutup secara periodik;

b. mengolah lindi yang dihasilkan sehingga efluen yang keluar sesuai baku mutu;

c. mengelola gas bio yang dihasilkan sesuai persyaratan teknis yang berlaku; dan

d. membangun area tanaman penyangga di sekeliling lokasi TPA tersebut.

Pasal 36

(1) Penentuan luas lahan dan kapasitas TPA harus mempertimbangkan timbulan sampah, tingkat pelayanan, dan kegiatan yang akan dilakukan di dalam TPA.

(2) Umur teknis TPA paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

(1) Prasarana dan sarana TPA meliputi:

a. fasilitas dasar; www.djpp.kemenkumham.go.id 21 2013, No.470

b. fasilitas perlindungan lingkungan;

c. fasilitas operasional; dan

d. fasilitas penunjang.

(2) Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan masuk;

b. jalan operasional;

c. listrik atau genset;

d. drainase;

e. air bersih;

f. pagar; dan

g. kantor.

(3) Fasilitas perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. lapisan kedap air;

b. saluran pengumpul lindi;

c. instalasi pengolahan lindi;

d. zona penyangga;

e. sumur uji atau pantau; dan

f. penanganan gas.

(4) Fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

a. alat berat;

b. truk pengangkut tanah; dan

c. tanah.

(5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bengkel;

b. garasi;

c. tempat pencucian alat angkut dan alat berat;

d. alat pertolongan pertama pada kecelakaan;

e. jembatan timbang;

f. laboratorium; dan

g. tempat parkir.

(6) TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang,

pengomposan, dan atau gas bio.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved