Berlaku Mulai Hari Ini! Aturan Baru Satgas Covid-19 Soal Perjalanan Luar Negeri
Aturan baru tersebut mulai akan diberlakukan pada hari ini Jumat (7/1/2022) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Perjalanan-internasional.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid 19.
Aturan baru tersebut mulai akan diberlakukan pada hari ini Jumat (7/1/2022) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dikutip dari setkab.go.id, pada Jumat (7/1/2022), Ketua Satgas Covid 19, Suharyanto meminta kepada para pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi dan memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan baru perjalanan ke luar negeri
Adapun ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang tertuang dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Hendak Merencanakan Perjalanan Internasional? Simak Persyaratannya Berikut Ini
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7-10 Hari, Luhut: Siap Hadapi Omicron
2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.