Sabtu, 2 Mei 2026

Hendak Merencanakan Perjalanan Internasional? Simak Persyaratannya Berikut Ini

Bagi anda yang hendak merencanakan perjalanan internasional, ada baiknya menyimak persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Hendak Merencanakan Perjalanan Internasional? Simak Persyaratannya Berikut Ini
Ist
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

TRIBUN-SULBAR.COM – Penanganan Covid-19 di Indonesia dari minggu ke minggu menunjukkan perbaikan secara signifikan.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan kembali, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Akan tetapi, semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Dikutip dari covid19.go.id,  bagi siapapun yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengecek anjuran perjalanan dari negara tujuan.

Pesawat Wings Air di Bandara Tampa Padang Mamuju.
Pesawat Wings Air di Bandara Tampa Padang Mamuju. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Baca juga: Ternyata Bandara Polman Dibangun Untuk Jenis Pesawat Ini

Baca juga: Mulai Besok! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Penumpang Bus hingga Pesawat 

Mengingat, dalam situasi pandemi seperti saat sekarang ini setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda bagi warga negara lain yang hendak masuk ke negaranya.

Guna menghindari dikarantina atau ditolak masuk sehingga kembali ke negara asal.

Adapun hal yang harus diperhatikan jika melakukan perjalanan, yaitu:

1. Saat bepergian, orang tua harus mengikuti anjuran kebersihan diri untuk diri sendiri dan anak-anak mereka

2. Rutin melakukan cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan yang berbasis alcohol minimal 60 persen

3. Menutup mulut dan hidung dengan bagian dalam siku atau tisu ketika batuk atau bersin lalu segera buang tisu yang telah digunakan

4. Hindari kontak langsung dengan orang yang sedang batuk atau bersin

5. Orang tua juga disarankan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan,tisu sekali pakai, dan tisu disinfektan

6. Sebagai rekomendasi tambahan sebaiknya dilakukan membersihkan tempat duduk, sandaran tangan, layar sentuh, dan lain-lain dengan pembersih disinfektan satu kali ketika berada di dalam pesawat terbang atau kendaraan lain

7. Gunakan pembersih disinfektan untuk membersihkn permukaan kunci, gagap pintu, remot kontrol ketika berada di hotel atau akomodasi lain.

Pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid 19 dosis lengkap baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved