Aplikasi
Mulai Besok! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Penumpang Bus hingga Pesawat
Menhub Budi Karya Sumadi sebut sektor transportasi penting mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai besok, Sabtu (28/8/2021).
Kementerian Perhubungan telah mendukung penuh diterapkannya aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.
Baik itu moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai besok, Sabtu (28/8/2021).
Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Perlu Adanya Sosialisasi ke Masyarakat
Lebih lanjut Budi menuturkan pihaknya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat moda transportasi.
Selain itu, Budi juga telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, untuk mempersiapkan diri.
Baik mempersiapkan secara sistem maupun secara prosedurnya, agar nantinya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.
Tak hanya persiapan dari segi teknis saja, Budi juga meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak merasa bingung dengan diterapkannya aturan baru ini.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.