Sabtu, 2 Mei 2026

Hendak Merencanakan Perjalanan Internasional? Simak Persyaratannya Berikut Ini

Bagi anda yang hendak merencanakan perjalanan internasional, ada baiknya menyimak persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Hendak Merencanakan Perjalanan Internasional? Simak Persyaratannya Berikut Ini
Ist
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

Khusus bagi WNA yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negative dengan ketentuan yaitu:

-  WNA berusia 12-17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatic dan izin dinas

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 disebutkan penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya.

Dan menggunakan Sistem Satu Data Covid 19 yakni aplikasi PeduliLindungi.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved