Hendak Merencanakan Perjalanan Internasional? Simak Persyaratannya Berikut Ini
Bagi anda yang hendak merencanakan perjalanan internasional, ada baiknya menyimak persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Satgas-Penanganan-Covid-19-Prof-Wiku-Adisasmito.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM – Penanganan Covid-19 di Indonesia dari minggu ke minggu menunjukkan perbaikan secara signifikan.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan kembali, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Akan tetapi, semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
Dikutip dari covid19.go.id, bagi siapapun yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengecek anjuran perjalanan dari negara tujuan.
Baca juga: Ternyata Bandara Polman Dibangun Untuk Jenis Pesawat Ini
Baca juga: Mulai Besok! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Penumpang Bus hingga Pesawat
Mengingat, dalam situasi pandemi seperti saat sekarang ini setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda bagi warga negara lain yang hendak masuk ke negaranya.
Guna menghindari dikarantina atau ditolak masuk sehingga kembali ke negara asal.
Adapun hal yang harus diperhatikan jika melakukan perjalanan, yaitu:
1. Saat bepergian, orang tua harus mengikuti anjuran kebersihan diri untuk diri sendiri dan anak-anak mereka
2. Rutin melakukan cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan yang berbasis alcohol minimal 60 persen
3. Menutup mulut dan hidung dengan bagian dalam siku atau tisu ketika batuk atau bersin lalu segera buang tisu yang telah digunakan
4. Hindari kontak langsung dengan orang yang sedang batuk atau bersin
5. Orang tua juga disarankan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan,tisu sekali pakai, dan tisu disinfektan
6. Sebagai rekomendasi tambahan sebaiknya dilakukan membersihkan tempat duduk, sandaran tangan, layar sentuh, dan lain-lain dengan pembersih disinfektan satu kali ketika berada di dalam pesawat terbang atau kendaraan lain
7. Gunakan pembersih disinfektan untuk membersihkn permukaan kunci, gagap pintu, remot kontrol ketika berada di hotel atau akomodasi lain.
Pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid 19 dosis lengkap baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Khusus bagi WNA yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negative dengan ketentuan yaitu:
- WNA berusia 12-17 tahun
- Pemegang izin tinggal diplomatic dan izin dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 disebutkan penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya.
Dan menggunakan Sistem Satu Data Covid 19 yakni aplikasi PeduliLindungi.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)