Pilakdes Mamuju
5 Mahasiswa Protes Pilkades Ditangkap & Masuk Penjara, Diduga Rusak Kantor Dinas
Mahasiswa yang ditahan bagian dari peserta aksi tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa (AMD).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) menahan lima mahasiswa akibat perusakan kantor Dinas PMD Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat ditemui di Mapolresta Mamuju.
"Iya benar ada yang ditahan lima mahasiswa akibat perusakan kantor tersebut," terang Kombes Pol Iskandar kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Goyang Tiktok di Atas Kuda Menari, Budayawan Sebut Vulgar & Seharusnya Pelaku Minta Maaf
Baca juga: Berangkat Ilegal, Disnakertrans Polman Tak Bisa Berbuat Banyak Soal TKW Meninggal di Arab Saudi
Ditahan artinya sudah masuk sel atau masuk bui.
Mahasiswa yang ditahan bagian dari peserta aksi tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa (Amd).
"Satatusnya kini sudah ditahan, mereka terduga melakukan perusakan saat aksi menyampaikan pendapat di depan umum," lanjutnya.
Kombes Pol Iskandar menceritakan saat aksi di DPRD Mamuju pada Jumat (17/12/2021) lalu, massa aksi kecewa dengan hasil yang ia tuntut.
"Akhirnya beralih ke Dinas PMD dan disitulah terjadi perusakan," bebernya.
Kelima mahasiswa tersebut akan menjalani masa penagguhan penahanan atau wajib lapor.
Sebab ada etikat baik dari pemerintah Kabupaten Mamuju untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Meski begitu, kelima mahasiswa itu sudah ditahan di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Desa gencar melakukan aksi protes terkait polemik cakades.
Mereka menuntut 10 poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Mamuju agar dijalankan oleh Dinas PMD Mamuju.
Inti poin rekomendasi tersebut penundaan pilkades di desa bermasalah.
Namun tahapan pilkades tetap berlanjut, kini sudah memasuki tahapan masa tenang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli