UMP UMK

UMP-UMK di Sulbar Tak Naik, Ketua HIPMI Mamuju: Pengusaha Harus Tetap Kedepankan Aspek Sosial

Pandemi Covid-19 bencana alam di Sulbar menjadi salah satu pertimbangan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP-UMK.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Dok Ketua Hipmi Mamuju
Ketua Hipmi Mamuju, Andi Baso Darul Aksan, minta Perda sarang burung walet dikaji lebih dalam 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Upah Minumun Provinsi (UMP) dan Upah Minumun Kabupaten (UMK) di Sulbar tidak naik.

Pandemi Covid-19 bencana alam di Sulbar menjadi salah satu pertimbangan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP-UMK.

Diketahui, penetapan UMP dan UMK itu telah dilakukan pada tanggal 19 November 2021 kemarin.

Baca juga: UMP-UMK Sulbar Diperkirakan Tak Naik, H Sudirman: Harusnya Pemerintah Melihat Kondisi Lapangan

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Barat, UMP Tetap Rp 2,6 Jutaan Tahun 2022

Ketua HIPMI Mamuju Andi Baso Darul Aksan memberikan tanggapan terkait kebijakan UMP dan UMK tersebut.

Andi Baso mengatakan, meski Pemerintah Pemprov Sulbar tidak menaikkan UMP dan UMK.

Namun, bagi pengusaha di sektor tertentu yang tidak berdampak harus menyusaikan dengan kemampuan perusahaan.

"Pengusaha harus tetap mengedapankan aspek sosial, pengusaha dan pekerja harus membangun kesepakatan," ujar Andi Baso kepada Tribun Sulbar.com, Sabtu (20/11/2021).

Ketua Umum Hipmi Mamuju Andi Baso Darul Aksan
Ketua Umum Hipmi Mamuju Andi Baso Darul Aksan (Andi Baso Darul Aksan)

Menurutnya, pengusaha atau pemilik perusahaan tetap harus memberikan kesejatahtraan kepada pekerjanya.

Mencari solusi antara pengusaha dan pekerja merupakan langkah yang baik agar tidak merugikan para pekerja.

"Kita mesti carikan win-win solution antara pekerja dan pengusaha, agar tidak ada yang terbebani baik perusahaan maupun pekerja," tandasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved