Muncul Tagar ''Bubarkan MUI" di Medsos, Ketua PD Kahmi Sulbar: Oknumnya yang Harus Diselesaikan

Dikatakan, lembaga MUI tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan cara berislam yang ekstrem.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Ketua Presidium KAHMI Sulbar Muh Jamil Barambangi. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ketua Prisidum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Barat, Dr Muhammad Jamil Barambangi, menanggapi soal munculnya tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial.

"Terkait dengan isu itu, saya kira tidak proposional, perosalan oknum lalu MUI mau dibubarkan," kata Jamil Barambangi yang juga anggota Majelis Pertimbangan MUI Sulawesi Barat kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (20/11/2021).

Ia mengatakan, tersangka kasus teroris yang juga merupakan anggota MUI hanyala oknum.

"Itu oknumnya harus diselesaikan secara hukum, jangan langsung lembaga," ucapnya.

Dikatakan, lembaga MUI tidak pernah mengajarkan atau menganjurkan cara berislam yang ekstrem.

Meski harus diakui bahwa memang ada pemahaman yang ekstrim dan radikal.

"Radikal itu cara berpikir atau konsep ekstrem jadi itu murni oknum yang harus diselesaikan," pungkasnya.

Sehingga, ia menolak keras atas isu tagar yang beredar terkait pembubaran instusi MUI.

Sebar, kata dia, lembaga MUI sendiri sangat melarang keras cara-cara seperti itu.

Lembaga MUI adalah lembaga yang sangat sejuk dan selalu tampil santun saat ada hal-hal yang kontroversi.

"Lembaga MUI santun bijak dan tidak pernah memprovokasi sesuatu hal yang bertentangan oleh agama," sebutnya.

Dikutip dari Tribunews, diketahui tagar 'Bubarkan MUI' muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An-Najah atas dugaan terorisme.

Kini Zain sudah dinonakifkan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

Bersama Farid Okbah dan Anung Al - Hamad, Zain dijerat pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Tak hanya itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved