Hukum Mati Koruptor, Pakar Hukum Unsulbar Khawatir Digunakan Penguasa Hilangkan Lawan Politik
"Harus satu standar. Yang dekat dengan penguasa dan yang tidak dekat dengan penguasa harus diperlakukan sama," tukasnya.
Penulis: Nasiha | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas.
Namun secara teori hukum, pidana mati ini setidaknya dapat menjadi pertimbangan sebelum melakukan tindakan yang dilarang contoh korupsi.
"Yang saya khawatirkan bukan soal efektif atau tidak menekan korupsi. Tapi justru, khawatir digunakan oleh penguasa untuk menghilangkan lawan politiknya," lanjutnya.
Jika pemerintah bersikukuh ingin menerapkan pidana mati ini, negara harus menjamin tidak ada sistem tebang pilih.
"Harus satu standar. Yang dekat dengan penguasa dan yang tidak dekat dengan penguasa harus diperlakukan sama," tukasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin