Dinkes Sulbar

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Dinkes Sulbar: Apapun Kebijkan dari Pusat Kita Harus Dukung

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Dr Asran Masdi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendi, akan penerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Dilansir, Kompas.com, rencana kebijakan tersebut akan berlangsung selama 10 hari atau hingga 2 Januari 2021.

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021," Kata Muhadjir saat pimpin rapat koordinasi tingkat menteri antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Dr Asran Masdi.

Asran Masdi mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 dari pusat harus didukung, karena pemerintah mengeluarkan aturan tentu dengan analisa kajian dasar yang sudah matang.

"Apapun kebijkan dari pusat kita harus dukung, karena sudah tentu dengan analisa yang kuat," Kata Asran kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (19/11/2021).

Ia memebeberkan, kebijakan tersebut akan menghambat dan membatasi penyabaran dan penularan Covid-19 di Sulawesi Barat.

"Harapan kita semua InsyaAllah dengan adanya kebijakan, kita akan bebas dari Covid-19 sehingga kita beraktifitas seperti dulu lagi," pungkasnya.

Ia menambahkan, kebijakan PPKM Level 3 ini sangat tepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di akhir tahun (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved