Kebijakan Tunjangan Beras ASN Pemkab Mamuju Berpolemik, Kepala Bulog Minta Maaf

Faris mengungkapkan, untuk stok beras, Bulog Cabang Mamuju bekerjasama dengan sejumlah perusahaan penggilingan beras lokal Mamuju.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Pemkab Mamuju
Penandatanganan MOU antara Pemkab Mamuju dan Perum Bulog Cabang Mamuju, Rabu (10/11/2021) lalu. 

Kebijakan itu, murni perhatian bersama agar beras petani lokal terserap dengan baik.

Sebelumnya, diberitakan Pedagang Beras di Pasar Baru Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) keluhkan kebijakan baru bupati Mamuju.

Kebijakan itu berupa Aparatur Sipip Negara (ASN) lingkup Kabupaten Mamuju tak lagi menerima tunjangan beras dalam bentuk uang.

ASN diwajibkan membeli beras berdasarkan status atau jumlah tanggungan dalam ampra gaji mereka.

Bagi ASN yang menanggung satu orang diwajibkan membeli beras sebanyak 5 Kilogram (Kg).

ASN yang menanggung dua orang sebanyak 10 Kg.

Menanggung tiga orang sebanyak 15 Kg serta ASN yang menanggung empat orang membeli 20 Kg beras.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Nomor: 009/21/XI/2021 tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju.

Itu artinya ASN di Mamuju sebanyak 4.456 orang, tak lagi membeli beras dipenjual beras di pasar baru.

Salah satu penjual beras di pasar baru Mamuju, Edo Sutedjo megaku pelanggan yang mayoritas ASN menurun drastis.

Dia mengatakan kebijakan itu semacam monopoli dagang yang merugikan pedagang kecil.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved