Kebijakan Tunjangan Beras ASN Pemkab Mamuju Berpolemik, Kepala Bulog Minta Maaf
Faris mengungkapkan, untuk stok beras, Bulog Cabang Mamuju bekerjasama dengan sejumlah perusahaan penggilingan beras lokal Mamuju.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Mamuju, angkat bicara polemik tunjangan beras ASN Pemkab Mamuju.
Kepala Bulog Mamuju, Faris Sudirman, mengatakan, pihak tidak berniat monopoli pasar.
Melainkan, hanya berniat mensejahterakan para petani lokal yang ada di Mamuju.
Dengan cara menyerap maksimal hasil panen para petani, dan menyalurkannya ke masyarakat.
Terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog Mamuju bersama Pemkab Mamuju, menuai berbagai sorotan.
Faris mengaku kaget dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah, ASN dan masyarakat Mamuju.
"Kami mohon maaf, karena kerjasama ini terjadi polemik di masyarakat," ujar Faris Sudirman kepada Tribun-Sulbar.com via telepon, Rabu (17/11/2021).
"Jika diminta, pihak Bulog siap duduk bersama membicarakan yang terbaik," sambungnya.
Faris mengungkapkan, untuk stok beras, Bulog Cabang Mamuju bekerjasama dengan sejumlah perusahaan penggilingan beras lokal Mamuju.
Yakni PT Mitra Agro Manakarra, UD Subur Dua, UD Merpati, UD Megah Reski Tama dan UD Sahabat Tani.
Tidak hanya dalam penyaluran beras ke ASN, melainkan setiap bantuan pemerintah hingga penjualan pada masyarakat umumnya.
"Terkait kebijakan tunjangan beras ASN ini, kami memang menawarkan kerjasama dengan Pemkab Mamuju," terangnya.
Pemkab Mamuju merespon dengan baik agar hasil beras atau gabah petani yang disalurkan kembali ke ASN.
"Semuanya produk lokal. Nawaitunya di situ," singkat Faris Sudirman.
Faris mengaku, tidak memiliki niat memaksa ASN Pemkab Mamuju membeli beras di Bulog.
Kebijakan itu, murni perhatian bersama agar beras petani lokal terserap dengan baik.
Sebelumnya, diberitakan Pedagang Beras di Pasar Baru Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) keluhkan kebijakan baru bupati Mamuju.
Kebijakan itu berupa Aparatur Sipip Negara (ASN) lingkup Kabupaten Mamuju tak lagi menerima tunjangan beras dalam bentuk uang.
ASN diwajibkan membeli beras berdasarkan status atau jumlah tanggungan dalam ampra gaji mereka.
Bagi ASN yang menanggung satu orang diwajibkan membeli beras sebanyak 5 Kilogram (Kg).
ASN yang menanggung dua orang sebanyak 10 Kg.
Menanggung tiga orang sebanyak 15 Kg serta ASN yang menanggung empat orang membeli 20 Kg beras.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Nomor: 009/21/XI/2021 tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju.
Itu artinya ASN di Mamuju sebanyak 4.456 orang, tak lagi membeli beras dipenjual beras di pasar baru.
Salah satu penjual beras di pasar baru Mamuju, Edo Sutedjo megaku pelanggan yang mayoritas ASN menurun drastis.
Dia mengatakan kebijakan itu semacam monopoli dagang yang merugikan pedagang kecil.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli